PETUNJUK TEKNIS PENTAS PAI SD MUSTIKAJAYA
TAHUN 2012
PETUNJUK TEKNIS PEKAN
KETRAMPILAN DAN SENI
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM SEKOLAH DASAR (PENTAS PAI SD)
TINGKAT
KECAMATAN MUSTIKAJAYA
KOTA
BEKASI TAHUN 2012
|
TEMA:
“MELALUI PEKAN KETRAMPILAN DAN SENI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SEKOLAH
DASAR, MARI BERKREASI UNTUK BERPRESTASI
DALAM RANGKA MEMBENTUK GENERASI ISLAMI”
Sekretariat
: Jln. Jamrud Selatan 3 Padurenan Mustikajaya
Telp. 0812 1854 5910 / 0818 0815 1069 e-mail : kkgpai.mustikajaya@gmail.com
PETUNJUK TEKNIS PEKAN
KETRAMPILAN DAN SENI
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM SEKOLAH DASAR (PENTAS PAI SD)
TINGKAT
KECAMATAN MUSTIKAJAYA
KOTA
BEKASI TAHUN 2012
1.
Lomba Cerdas Cermat/Regu
a.
Peserta (1 kelompok terdiri dari 3 orang, boleh campur putra dan putri) perwakilan masing-masing sekolah
b.
Peserta adalah siswa/siswi SD
c.
Materi yang dilombakan adalah materi PAI SD
d.
Sistem Perlombaan
- Cerdas Cermat dilakukan dalam 2 tahapan, yaltu: tahap penyisihan dan final
- Setiap tahapan dilakukan dalam
dua babak. Babak pertama, setiap
regu
secara bergiliran mendapatkan
7 pertanyaan, babak kedua adalah babak rebutan dengan 10 pertanyaan untuk seluruh regu
e.
Sistem Penilaian
Dewan juri hanya menilai sisi benar tidaknya jawaban peserta cerdas cermat terhadap pertanyaan yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Babak Pertama
1) Pada babak pertama, 7 soal diberikan kepada masing-masing regu, dimulai dari regu A
2) Apabila
jawaban benar, regu yang bersangkutan mendapat nilai 100. Apabila jawaban kurang sempurna, diberi nilai sesuai dengan kadar kebenarannya.
3) Pada
Babak pertama, saat
soal sedang atau
telah dibacakan regu
yang lain tidak boleh membunyikan bel untuk merebut soal dan untuk dijawab
4) Jika regu yang bersangkutan menjawab salah, soal pilihan boleh
direbut regu lain dengan sebelumnya diberi tanda oleh dewan juri;
5) Soal rebutan diperebutkan oleh ke 3 regu dan bernilai 100 jika dijawab benar, dan minus 25
jika dijawab salah, dan soal tidak diberikan lagi keregu lain gika dijawab salah.
Babak Kedua (Rebutan)
1) Dalam babak kedua, diberikan 10 soal yang diperebutkan seluruh regu;
2) Peserta boleh
membunyikan bel sebelum soal di bacakan;
3) Regu yang pertama kali
membunyikan
bel diizinkan
untuk
menjawab
pertanyaan. Regu tersebut wajib menjawab,
apabila tidak menjawab dianggap telah
menjawab pertanyaan dengan salah;
4) Soal pada babak rebutan tidak dilempar lagi kepada regu yang lain.
Ketentuan Penilaian
1) Soal dianggap batal apabila terdapat jawaban atau isyarat dari pihak luar regu yang berlomba;
2) Dewan juri secara langsung memberikan nilai terhadap jawaban peserta setelah mengadakan pertimbangan seperlunya;
3) Jika dalam satu
penampilan dua atau
tiga
regu yang memperoleh nilai yang sama, maka penentuan
urutannya akan di berikan soal tambahan
untuk di jawab oleh kedua regu secara berebutan, jawaban yang benar diberikannilai 100, jawaban yang salah dikurangi 100;
4) Jika semua regu yang tampil memperoleh nilai yang sama, maka akan diberikan soal tambahan sampai terjadi perbedaan nilai;
5) Dewan juri dalam memberikan penilaian memperhatikan ketetapan/kebenaran jawaban, kefasihan bacaan dan lainnya.
f.
Soal-Soal Cerdas Cermat
1) Soal soal di
susun dan di bentuk oleh tim khusus yang
dibentuk oleh ketua panitia/koordinator lomba;
2) Soal soal khusus terjaga kerahasiaannya;
3) Teknis pembuatan soal tersebut diatur dalam aturan khusus.
2.
Lomba PILDACIL (Putra dan Putri)
a.
Peserta adalah siswa/siswi Sekolah Dasar yang terdiri dari 1 (satu) orang peserta putra dan 1 (satu) putri untuk masing-masing sekolah
b.
Materi bertemakan ( pilih
dalah satu )
1. Berbakti kepada orang tua
2. Kewajiban menuntut ilmu
3. Menyayangi anak yatim
4. Kemuliaaan orang bersodaqah
5. Kebersihan sebagian dari iman
6. Maulid Nabi
7. Hijrah Nabi
8. Adab Kepada Guru
9. Orang baik disisi
Allah
10. Mensyukuri nikmat Allah
c.
Waktu Tampil 10 menit/Peserta dan bersadarkan nomor undian
d.
Teknik Tampil : Dakwah disampaikan tanpa membaca teks dengan bahasa Indonesia
e.
Menyerahkan Teks Dakwah kepada koordinator 3 bundel, dan yang satu bundel akan diberikan setelah selesai berdakwah dan di tandatangani oleh koordinator pelaksana
f.
Peserta berdakwah melebihi waktu, juri akan segera memberhentikannya
g.
Skor Penilaian
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1
|
Teknik/Vokal/Intonasi
|
30
|
15
|
2
|
Penguasaan materi
|
40
|
20
|
3
|
Gestur (ekspresi wajah)
|
10
|
5
|
4
|
Sikap
|
10
|
5
|
5
|
Pakaian
|
10
|
5
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
- Dewan juri terdiri dari 3 ( tiga ) orang dan menilai semua Bidang Penilaian;
- Peserta dengan nilai tertinggi ( dari jumlah total ke 3 juri )
ditetapkan sebagai juara melalui
surat keputusan dewan dewan juri;
- Jika ditemukan nilai yang sama maka juaranya ditetapkan berdasarkan nilai terbesar pada bidang penilaian penguasaan materi
3.
Lomba Hifdhil Quran (Putra dan Putri)
a.
Peserta adalah siswa/siswi Sekolah Dasar yang terdiri dari 2
(dua) orang peserta (putra dan putri) untuk masing-masing sekolah dasar
b.
Teknik Lomba
- Membaca surat wajib
- Melafalkan/menyambung ayat yang dibaca oleh dewan juri (bobot sama);
- Menyambung akhir ayat kepada surat berikutnya;
- Menyebutkan nama surat, dari ayat yang dibacakan
c.
Materi :
Surat Wajib : Q.S. Al A’laa
Surat Bebas: Q.S At-Takatsur s.d An-Naas
d.
Penilaian
1) Bidang tazwid, terdiri dari:
Makharijul huruf;
Shifaatul huruf;
Ahkaamul huruf
Ahkaamul mad wal qashr;
Tamaamul qiraa-ah.
2) Bidang fashaha wal adab, terdiri dari:
Al waqf wal ibtida’;
Adabut tilaawah;
Tartil
Tamaamul qiraa-ah
3) Bidang Tahfidh (Hafalan), terdiri dari:
Muraa’atul ayat:
Tarkul ayat
Tawaqquf
Sabqul lisaan:
Tarkul huruf awil kalimah
Ziyaadatul huruf awil kalimah
Tabdiilul kalimah awil harakah
Tabdiilul kalimah
e.
Skor Penilaian
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1
|
Bidang tajwid
|
100
|
50
|
2
|
Bidang fashahah/ Adab
|
100
|
50
|
3
|
Bidang tahfidh (hafalan)
|
100
|
50
|
|
Jumlah
|
300
|
150
|
- Dewan juri terdiri dari 3 (tiga) dan menilai masing-masing bidang penilaian,
- Peserta denganjumlah nilai tertinggi (dari jumlah total ketiga juri) ditetapkan sebagai juara melalui surat keputusan dewan juri;
- Jika ditemukan nilai yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan nilai terbesar pada bidang penilaian tahfidz (hafalan)
4.
Lomba Kaligrafi (Putra dan Putri)
a.
Peserta adalah siswa/siswi Sekolah Dasar yang terdiri dari 2 (dua) orang peserta (putra dan putri) untuk masing-masing sekolah dasar.
b.
Alokasi waktu
Alokasi waktu maksimal 60 menit
Peralatan gambar
dibawa
oleh
masing-masing
peserta terdiri dari alat tulis (spidol kecil berwarna hitam) dan alat gambar untuk ornamen
Kertas gambar disediakan oleh panitia dengan ukuran A3
c.
Materi ; QS. Al-Ikhlas ayat 1 s.d ayat 4
d.
Jenis tulisan; Khat Naskhi
e.
Sistem perlombaan
- Peserta membuat kaligrafi secara bersamaan pada kertas yang telah disediakan
- Jika telah selesai dapat dikumpulkan sampai batas lama 60 menit
f.
Skor penilaian
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1
|
Ketetapan kaidah tulisan
|
100
|
50
|
2
|
Kebersihan,keindahan penulisan
|
50
|
25
|
3
|
Keserasian warna dan ornament/hiasan
|
50
|
25
|
|
Jumlah
|
200
|
100
|
- Dewan juri terdiri dari 3 (tiga) orang
dan menilai semua bidang penilaian;
- Peserta dengan ujumlah nilai tertinggi (dari jumlah totasl ke 3 juri) ditetapkan sebagai juara melali suratkeputusan dsewan juri
- Jika ditemukan nilai yang sama,
maka juaranya ditetapkan berdasarkan
nilai terbesar pada bidang penilaian ketetapan kaidah penulisan
5.
Lomba MTQ (Putra dan Putri) serta SARITILAWAH
a.
Peserta
adalah siswa/siswi Sekolah Dasar terdiri dari 2 (dua) orang
peserta (putra dan putri) untuk masing-masing sekolah dasar
b.
Teknik lomba;
Peserta dipanggil berdasarkan nomor urut
Peserta membacakan sesuai dengan makhroj yang tepat
Waktu 5 menit minimal tiga lagu
c.
Materi:
1. Al-Baqarah; 60 – 61, 153 – 158,
183 – 185
2. Ali Imran; 133 – 138, 144 – 148, 189 – 194
3. An-Nisa; 1
– 5, 103 – 107,
4. Al-Maidah; 6 – 7, 25 – 29,
d.
Penilaian
1) Bidang tajwid, terdiri dari:
Makharijul huruf;
Shifaatul huruf;
Ahkaamul huruf
Ahkaamul mad wal qashr;
2) Bidang fashaha wal adab, terdiri dari:
Al waqf wal ibtida’;
Adabut tilaawah;
Mura’atul huruf wal harakat
Mura’atul huruf wal ayat
3) Bidang lagu, terdiri dari:
Keindahan suara;
Irama dan Variasi
Keutuhan dan tempo bacaan;
Pengaturan nafas;
e.
Sekor Penilaian
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1
|
Bidang Tadwid
|
100
|
50
|
2
|
Bidang fashahah dan adab
|
50
|
25
|
3
|
Bidang lagu/nagmah
|
50
|
25
|
|
Jumlah
|
100
|
100
|
- Dewan juri terdiri dari 3 (tiga) orang
dan menilai masing-masing bidang penilaian;
- Peserta dengan
nilai jumlah tertinggi (dari jumlah total ketiga juri) ditetapkan sebagai juara melalui seurak keputusan dewan juri;
- Jika ditemukan nilai yang sama, maka juaranya ditetapkan
berdasarkan nilai terbesar bidang tajwid.
6. Lomba Kesempurnaan Bacaan dan Gerakan Shalat Fardlu (berjamaah)
a.
Peserta adalah siswa/siswi Sekolah Dasar terdiri dari 3 (tiga) orang peserta (2 putra dan 1 putri) untuk masing-masing sekolah dasar
b.
Materi: shalat magrib
c.
Sistem perlombaan:
- Peserta melaksanakan shlat magrib secara bergiliran berdasarkan nomor urut
- Dewan juri menilai dari mulai takbiratul ikhram hingga salam
- Shalat dilaksanakan secara sempurna tiga rakaat
d.
Skor Penilaian
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1
|
Kesempurnaa Bacaan
|
100
|
50
|
2
|
Kesempurnaan Gerakan
|
100
|
50
|
3
|
Sikap
|
50
|
25
|
|
Jumlah
|
250
|
125
|
- Dewan juri terdiri dari 3 (tiga) orang
dan menilai masing-masing bidang penilaian;
- Peserta dengan jumlah nilai tertinggi (dari jumlah total ke 3 juri) ditetapkan sebagai juara melalui surat keputusan dewan juri;
- Jika ditemukan nilai yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan
nilai terbesar pada bidang penilaian kesempurnaan bacaan
PENENTUAN KEJUARAAN
A. Ketentuan Umum
1. Juara adalah peserta yang memperoleh jumlah nilai tertinggi setelah
melalui proses dan ditetapkan melalui surat keputusan dewan juri;
2. Juara peringkat 1, 2, dan 3 masing-masing mata lomba ditetapkan berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh peserta. Mereka berhak menerima trophy dan sertifikat sebagai juara dari panitia;
3. Juara harapan adalah peserta
dengan peringkat
4, 5, dan
6 dari masing-masing mata lomba berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh peserta.
Mereka berhak menerima sertifikat sebagai juara harapan dari panitia.
B. Penentuan Juara Umum
1. Penentuan juara umum didasarkan pada perolehan gabungan juara
2. Juara Umum akan memperoleh Tropy bergilir dari Camat Mustikajaya
C. Keputusan Akhir Dewan Juri
1. Keputusan dewan juri tidak bisa di ganggu gugat dan bersifat tetap
selama kondisi pengawasan melalui protes tidak membuktikan lain
2. Penentuan juara mata lomba dan juara umum
ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dewan juri dan diputuskan melalui rapat dewan juri;
3. Jika keputusan dewan juri telah diumumkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
maka digugurkan setelah beberapa pertimbangan, bukti-bukti otentik hasil sidang panitia yang di pimpin oleh ketua panitia.
mantul
BalasHapus